Menu

Mode Gelap

Tulang Bawang Barat · 2 Mar 2026 08:09 WIB ·

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap


 Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap Perbesar

Tulang Bawang Barat– Viralitupenting.com

Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26)

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim (humas_tubaba)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Beserta Personel Laksanakan Giat Sholat Tarawih Keliling

1 Maret 2026 - 08:03 WIB

Semarak Ramadhan 1447 H, Polsek Lambu Kibang Bagikan Takjil di depan Mako Kepada Masyarakat Pengguna Jalan yang melintas

28 Februari 2026 - 06:35 WIB

Pastikan Tahanan Sehat, Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Rutin Cek Kesehatan Tahanan

25 Februari 2026 - 05:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latihan Pra Operasi ( Latpra Ops ) Operasi Cempaka Krakatau 2026

23 Februari 2026 - 04:18 WIB

Suasana Sore Hari Tiyuh Penumangan Baru, Pasar Sore di Serbu Warga Berburu Takjil di bulan Suci Ramadhan 1447H.

22 Februari 2026 - 12:12 WIB

Berikan Rasa Aman saat Ibadah, Personel Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja

22 Februari 2026 - 08:35 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat