Menu

Mode Gelap

Tulang Bawang Barat · 5 Mar 2026 06:11 WIB ·

Kurang dari 1 X 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur


 Kurang dari 1 X 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur Perbesar

Tulang Bawang Barat– Viralitupenting.com

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar Amankan seorang Kakek Tiri melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada cucu tirinya sendiri yang terjadi di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berkat kesigapan Personil Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar, Dalam waktu kurang dari 1 X 24 Jam tersangka telah berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Adapun identitas Tersangka yang ditangkap berinisial SR (56) Warga Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sedangkan Korban berinisial DN (12) Warga Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba,” Jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H.

Kejadian bermula, lanjut terang AKP Juherdi, pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah mengalami kejahatan seksual yang dilakukan oleh kakek tirinya (Tersangka).

“Berbekal informasi yang di peroleh dari korban, pamannya pun berusaha menanyakan kejadian itu kepada tersangka akan tetapi tersangka justru marah dan menyangkal telah melakukan tindakan asusila kepada korban, karena paman korban merasa tersangka tidak jujur akhirnya dirinya menceritakannya kepada aparatur desa setempat, dan kemudian paman korban disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Lalu Paman bersama ibu dan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat,” Jelasnya. Kamis (05/03/26)

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar melakukan penangkapan kepada tersangka di rumahnya di Desa Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan, setelah di interogasi tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Lalu tersangka di bawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 10 Tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim (humas_tubaba)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Sinergi Provinsi-Kabupaten: Gubernur Mirza dan Wabup Nadirsyah Pastikan Akses Vital Tubaba Kembali Mulus

5 Maret 2026 - 01:02 WIB

Sinergi Musrenbang Tubaba 2027: Gubernur Lampung dan Bupati Novriwan Jaya Perkuat Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Desa

4 Maret 2026 - 11:07 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Kembalikan uang 300 juta Kepada Korban dari Hasil kejahatan

4 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polres Tulang Bawang Barat menerima Kunjungan dari Pamatwil Polda Lampung, Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Personel

3 Maret 2026 - 07:25 WIB

Kapolres Awasi Langsung Pemeriksaan Urine Personel, Bukti Keseriusan Polres Tulang Bawang Barat Berantas Narkoba dari Internal

3 Maret 2026 - 05:50 WIB

Luar Biasa Perjalanan Dinas Bapperida Tubaba Rp834 Juta di Tengah Krisis Efisiensi!

3 Maret 2026 - 04:46 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat