Menu

Mode Gelap

Breaking News · 3 Des 2024 18:58 WIB ·

Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025


 Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025 Perbesar

TUBABAViralitupenting.com
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Tulang Bawang Barat (Tubaba) Dra. Bayana, M.Si., sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tubaba pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Senin (25/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Dra. Bayana menanggapi perihal pandangan umum dari 7 Fraksi DPRD Tubaba terkait Raperda Pendapatan Daerah, Raperda Belanja Daerah & Raperda Pembiayaan Daerah.

Pertama Raperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dra. menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan terus berupaya dengan mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah meliputi:

  1. Pemutkahiran data dan penyesuaian tarif wajib pajak dan retribusi,
  2. Penyusunan kajian potensi PAD yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai sumber potensi PAD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
  3. Mendukung sarana dan prasarana operasional yang belum optimal diantaranya system jaringan, server dan peralatan pendukung lainnya dengan memprioritaskan anggaran OPD pengelola dan pemungut PAD;
  4. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan target PAD dapat tercapai dan dapat lebih ditingkatkan tiap tahunnya serta Bimbingan teknis penilai dan pemeriksa pajak serta juru sita dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai.

Selanjutnya Raperda tentang Belanja Daerah. Dalam rangka harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Nasional Tahun 2025, Belanja Daerah pada tahun anggaran 2025 diprioritas pada:

  1. Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah;
  2. Penguatan Kesejahteraan Masyarakat Daerah Meliputi Pemerataan Akses Layanan Publik Daerah, Pengurangan Kemiskinan dan Penurunan Prevelansi Stunting dan;
  3. Percepatan Kenvergensi Antar Daerah.

“Terakhir, menanggapi pertanyaan terkait pengalokasian nilai pagu, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan serta peruntukkan dan rincian lainnya pada beberapa OPD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, telah melalui serangkaian pembahasan bersama TAPD dan OPD pelaksana kegiatan agar diharapkan pengalokasian anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektif dan efisien,” ujar Bayana.(jl)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Abaikan Prinsip Transparansi, Proyek Tambal Sulam di Ruas Jln Prov Penumangan – Bujung Tenuk Menggala Diduga Melanggar UU KIP

2 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sat Reskrim Aman kan Terduga Pelaku Ayah Kandung Tega Menusuk Anak nya sendiri Dengan Sebilah Pisau di Tiyuh Cahyo Randu

1 Mei 2026 - 07:05 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ajak Masyarakat Tak Ragu Lapor Melalui Call Center 110, Siap Layani Masyarakat

28 April 2026 - 12:19 WIB

Propam Polda Lampung Gelar Gaktibplin di Polres Tulang Bawang Barat, Disiplin Personel Jadi Perhatian

24 April 2026 - 11:28 WIB

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Blue Light Untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

23 April 2026 - 02:45 WIB

Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Blue Light Untuk Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

23 April 2026 - 02:45 WIB

Trending di Tulang Bawang Barat